Assalamu’alaikumwarahmatullahiwabarakatuh Ustadz saya ingin bertanya : Jika menginfaq / menyedekahka harta yang didapat dengan cara yang tidak halal, misalkan dari hasil taruhan bola, bagaimana hukumnya secara islam? Saya beranggapan jika hasil uang haram saya gunakan / beli berupa barang tidak akan apa-apa. Karena setahu saya uang haram tidak boleh digunakan untuk membeli makanan karena akan…