SEMARANG, suaramerdeka.com – Pembangunan bidang kesejahteraan sosial saat ini dituntut untuk bisa menunjukkan peranan dan memberikan sumbangan yang nyata bagi pencapaian tujuan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Dasar. Pelaksanaannya dilakukan bersama-sama oleh pemerintah beserta segenap masyarakat melalui pendekatan institusional dan community based.
Untuk mewujudkan hal tersebut, sangat diperlukan adanya peningkatan profesional pelayanan kesejahteraan sosial, salah satunya peningkatan kualitas pelayanan dalam panti sosial. Diakui, banyak panti sosial yang sampai saat ini belum memiliki Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Berangkat dari pemikiran tersebut, pemerintah mengeluaran kebijakan melalui Keputusan Menteri Sosial RI No. 50/HUK/2004 tentang Standardisasi Panti Sosial dan Pedoman Akreditasi
Panti Asuhan Al Jannah, dalam hal ini adalah lembaga sosial ikut serta dalam program pemerintah tersebut dalam rangka meningkatan standar pelayanan pengasuhan anak, SDM, dan sarpras.
Tahun 2017, Panti Asuhan Al Jannah meraih nilai B dalam akreditasi dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI). Penilaian yang dilakukan Kemensos RI ke Panti Asuhan Al Jannah meliputi kelembagaan, legalitas kelembagaan, sarana dan prasarana, dan pelayanan terhadap anak asuh.
Ketua Panti Asuhan Al Jannah, M. Sabiq Kamalul Haq mengatakan, pihaknya mengikuti program pemerintah ini agar bisa termotivasi dalam meningkatkan pelayanan kepada anak-anak asuh .
“Kita ini kan selalu mendapatkan bantuan dari masyarakat. Maka kita wajib menjaga amanah ini. Amanah ini harus kita buktikan dengan program-program yang jelas,” pungkasnya dalam sambutan acara Temu Wali Murid Panti Asuhan Al Jannah di Aula Yayasan Al Jannah, Rabu (4/3).
di kutip dari:
https://www.suaramerdeka.com/news/baca/29927/panti-asuhan-al-jannah-semarang-raih-akreditasi-dari-kementerian-sosial-ri