Pembatal-Pembatal Puasa Ramadhan

Yang disebut makan dan minum sebagai pembatal puasa adalah yang sudah
makruf disebut makan dan minum yang dimasukkan adalah zat makanan
ke dalam perut (lambung) dan dapat menguatkan tubuh (mengenyangkan).
Syaikh Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Orang yang berpuasa dilarang
makan dan minum karena keduanya dapat menguatkan tubuh. Padahal
maksud meninggalkan makan dan minum di mana kedua aktivitas ini
yang mengalirkan darah di dalam tubuh, di mana darah ini adalah tempat
mengalirnya setan, dan bukanlah disebabkan karena melakukan injeksi
atau bercelak.”

Jika demikian sebabnya, maka memasukkan sesuatu yang bukan
makanan ke dalam perut tidaklah merusak puasa.

oleh Abduh Tuasikal

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top