Blog

Shalat Tarawih

  1. Hukum Shalat Tarawih

Shalat Tarawih hukumnya sunnah muakkadah. Shalat ini ditetapkan berdasarkan tindakan Nabi. Shalat ini disyariatkan untuk dilaksanakan secara berjama’ah di bulan Ramadhan.

  1. Waktu Shalat Tarawih

Shalat Tarawih dilaksanakan pada bulan Ramadhan, mulai dari sesudah shalat Isya’ hingga terbitnya fajar. Shalat ini disunnahkan bagi laki-laki dan wanita. Nabi telah menganjurkan shalat malam di bulan Ramadhan dengan sabdanya:
“Barangsiapa melaksanakan shalat malam di bulan Ramadhan karena iman dan
mengharap pahala dari Allah maka diampuni dosanya yang telah lalu.”
(Muttafaq ‘Alaihi, HR. Al-Bukhari : 2009, Muslim : 759)

  1. Tata Cara Shalat Tarawih.

Shalat Tarawih dianjurkan agar dilakukan sebanyak 11(sebelas) raka’at, atau 13(tiga belas) raka’at dengan salam untuk tiap dua raka’at. Ini adalah cara yang paling utama.
Aisyah pernah ditanya tentang bagaimana shalat Rasulullah di bulan Ramadhan. Lalu ia menjawab; “Rasulullah tidak pernah menambah -baik di bulan Ramadhan maupun lainnya- lebih dari 11(sebelas) raka’at. Beliau shalat 4(empat) raka’at maka jangan bertanya tentang kebaikannya dan panjangnya. Kemudian beliau shalat 4(empat) raka’at maka jangan bertanya tentang kebaikannya dan panjangnya. Kemudian beliau shalat 3(tiga) raka’at.” (HR. Muslim: 1447)


Dari Ibnu Abbas berkata: “Rasulullah shalat di malam hari sebanyak 13(tiga belas) raka’at.” ( Muttafaq ‘Alaihi. HR. Al-Bukhari : 1138, Muslim : 764 lafazh ini miliknya)


Dari Aisyah berkata: “Rasulullah shalat di antara sesudah shalat Isya’ sampai fajar sebanyak 11(sebelas) raka’at; beliau salam di antara tiap-tiap 2(dua) raka’at dan berwitir dengan 1(satu) raka’at.” (HR. Muslim: 736)


Disyariatkan untuk melakukan Shalat Tarawih secara berjama‟ah
Dari „Aisyah; “Pada suatu malam, Rasulullah shalat di masjid. Lalu orang-orang shalat dengan shalat beliau. Pada malam berikutnya beliau shalat lagi dan orang-orang semakin bertambah banyak. Mereka kemudian berkumpul pada malam ketiga atau keempat, namun Rasulullah tidak keluar menemui mereka. Ketika pagi tiba, beliau bersabda; „Aku melihat apa yang kalian perbuat. Tidak ada yang menghalangiku untuk keluar menemui kalian. Hanya saja aku takut jika shalat (tarawih) tersebut diwajibkan atas kalian.‟ Saat itu pada bulan Ramadhan.” (Muttafaq ‘Alaih)

 

v Shalat Tarawih tidak dibatasi jumlah raka‟atnya. Diperbolehkan seseorang
melaksanakan shalat tarawih dengan jumlah raka’at lebih sedikit atau lebih banyak dari
11(sebelas) raka‟at atau 13(tiga belas) raka‟at. Berdasarkan hadits Abdullah bin Umar, bahwa seorang laki-laki bertanya: “Ya Rasulullah, bagaimana cara shalat malam?” Beliau pun menjawab: “(Shalat malam itu) dua raka’at dua raka’at. Jika engkau takut Shubuh maka shalatlah witir dengan satu raka’at.” (Muttafaq Alaihi. HR. Al-Bukhari : 1137 lafazh ini miliknya, Muslim : 749)

Namun yang paling utama adalah seperti jumlah raka‟at yang dilakukan Rasulullah yaitu sebanyak 11(sebelas) raka‟at atau 13(tiga belas) raka‟at.
v Yang paling utama bagi makmum adalah melaksanakan shalat tarawih bersama imam sampai selesai, baik dengan 11 raka’at, 13 raka’at, 23 raka’at, atau kurang maupun lebih ari itu, agar ia mendapatkan pahala shalat semalam suntuk.
Karena Nabi bersabda: “Sesungguhnya barangsiapa shalat malam bersama imamnya hingga selesai maka ia akan mendapatkan pahala shalat satu malam.”
(HR. Abu Daud : 1375, Tirmidzi : 806 lafazh ini miliknya)
v Diperbolehkan seseorang imam membaca dari mushaf. Dan, akan lebih baik bila
selama bulan Ramadhan dapat diperdengarkan seluruh Al-Qur’an (30 juz). Diriwayatkan dari Al-Qasim; ”Bahwa ‟Aisyah pernah melakukan shalat pada bulan Ramadhan sambil membaca mushaf.” (HR. ’Abdurrazaq II/240) Al-Qasim berkata;
”Ketika itu yang menjadi imam bagi ‟Aisyah adalah hamba yang shalat sambil membaca mushaf.” (HR. Bukhari)


v Tidak diperbolehkan bagi makmum mengikuti bacaan imam dengan melihat mushaf,
kecuali beberapa orang saja untuk mengkoreksi bacaan imam.
Berkata Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan, dalam Fatawa Mar‟atul
Muslimah;
”Makmum laki-laki atau perempuan tidak boleh mengikuti bacaan imam dengan
melihat mushaf, sebab demikian itu akan melalaikan dari shalat dalam keadaan dia
tidak memerlukannya. Kenyataan ini telah dilakukan oleh sebagian pemuda sekarang,
dan ini bukan amalan salaf sejauh yang kami ketahui. Maka wajib meninggalkan dan
melarang dari hal itu.”

v Diperbolehkan melakukan shalat sunnah tarawih sambil duduk. Meskipun mampu
melakukannya dengan berdiri. Imam Nawawi berkata dalam Syarah Shahih Muslim;
”Ini (shalat sunnah sambil duduk) merupakan ijma‟ (konsensus) para ulama.‟”
Hal ini berdasarkan hadits ‟Aisyah; ”Bahwa Rasulullah melakukan shalat sambil duduk, beliau membaca surat sambil duduk, lalu ketika tersisa dari bacaannya sekitar 30(tiga puluh) atau 20 (dua puluh) ayat, maka beliau berdiri dan membaca sambil berdiri, kemudian beliau ruku‟ lalu sujud, selanjutnya beliau melakukan seperti itu pada raka‟at yang kedua.” (HR. Bukhari : 41, Muslim : 505)
Namun melakukan dengan berdiri adalah lebih utama jika mampu.
Ini berdasarkan hadits dari ‟Abdullah bin ‟Amr secara marfu‟;
”Shalat yang dilakukan sambil duduk nilainya adalah setengah shalat.”
(HR. Muslim : 733)

v Tidak boleh menyatukan antara shalat ba‟diyah Isya‟ dengan shalat tarawih. Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan; ”Sudah dimaklumi tentang disunnahkannya rawatib yang mengiringi shalat-shalat fardhu, diantaranya 2(dua) raka‟at sesudah Isya‟. Dianjurkan untuk memeliharanya dan mengqadha‟nya bila terlewatkan. Adapun Tarawih, maka ini adalah qiyam yang dikhususkan pada malam-malam Ramadhan dan hukumnya sunnah mu‟akkadah, sebagaimana terdapat anjuran untuk mengerjakannya, dan sunnah rawatib Isya’ tidak bisa masuk didalamnya. Yang sesuai dengan sunnah adalah bahwa setelah melaksanakan shalat fardhu Isya‟ mereka hendaklah mendirikan sunnah rawatib, kemudian berdiri untuk melaksanakan shalat tarawih. Mereka tidak boleh mengategorikan sebagai 2(dua) raka‟at sunnah rawatib dari shalat tarawih. Sebab dua perbedaan yang besar diantara keduanya.”

Oleh:Abu Hafizhah –Hafizhahullah-

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *