- Yang Diwajibkan Mengeluarakan Zakat Fitrah
Zakat fitrah diwajibkan bagi semua kaum muslimin, baik itu hamba sahaya atau yang merdeka, laki-laki atau wanita anak kecil atau orang dewasa. Hai ini berdasarkan hadits Ibnu „Umar beliau berkata; “Rasulullah mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha‟ kurma atau satu sha‟ gandum kepada setiap hamba sahaya atau yang merdeka, laki-laki atau wanita anak kecil atau orang dewasa dari kaum muslimin, beliau memerintahkan agar zakat ditunaikan sebelum orang keluar menuju shalat („Idul Fitri).” (HR. Bukhari : 1503, Muslim : 984)
Zakat fitrah diwajibkan kepada orang yang merdeka yang memiliki makanan pokok untuknya dan untuk orang yang ada di bawah tanggungannya pada malam „Idul Fitri dan harinya. Dan Zakat itu wajib atas dirinya, dan orang-orang yang wajib dinafkahi, seperti; isteri, anak-anak, dan para pembantu jika mereka adalah orang-orang Islam.
Catatan :
v Suami tidak wajib mengeluarkan zakat atas isterinya yang belum digauli, karena ketika itu suami belum wajib menafkahinya.
v Jika seorang isteri adalah ahli kitab (yahudi atau nasrani), maka suami tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk isterinya tersebut. Karena Rasulullah bersabda;
“… Dari kalangan kaum muslimin….”
- Ukuran Zakat Fitrah
Ukuran zakat fitrah adalah sebanyak satu sha‟ kurma, kismis, gandum, beras, jagung, atau makanan pokok lainnya. 1 sha‟ sama dengan 4 mudd sama dengan 2 liter (2,4 kg). Diriwayatkan dari Abu Sa‟id al-Khudri, ia berkata, “Kami selalu mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha‟ makanan, atau satu sha‟ gandum, atau satu sha‟ kurma, atau satu sha‟keju, atau satu sha‟ kismis.” (HR. Bukhari : 1506, Muslim : 985)
Catatan :
Tidak dibenarkan mengeluarkan zakat fitrah dengan nilai makanan pokok tersebut
(diuangkan) menurut pendapat kebanyakan ulama‟ fiqih, kecuali Imam Abu Hanifah.
Pada asalnya bahwa zakat fitrah dikeluarkan dengan segala macam makanan pokok
yang telah disebutkan nash hadits, tidak bisa digantikan dengan nilai uang kecuali
dalam keadaan yang sangat mendesak, karena kebutuhan atau karena kemaslahatan
tertentu, maka ketika itu dibenarkan. Wallahu A‟lam.
- Waktu Mengeluarkan Zakat
Waktu dikeluarakannya zakat fitrah adalah sebelum orang-orang keluar menuju shalat,
diperbolehkan mempercepat pengeluaran zakat fitrah sehari atau dua hari sebelum hari
raya, dan tidak boleh mengakhirkannya sampai setelah shalat „Idul Fitri.
Diriwayatkan dari Ibnu „Umar, ia berkata; “Rasulullah memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum orang-orang keluar menuju shalat („Idul Fitri).” (HR. Bukhari : 1503, Muslim : 984)
Diriwayatkan dari Nafi‟ ia berkata, “Ibnu „Umar memberikan zakat fitrah kepada orang yang mengumpulkannya (amil zakat) kemudian mereka memberikannya sehari atau dua hari sebelum hari raya „Idul Fitri.” (HR. Bukhari : 1511)
Catatan :
v Apabila seorang belum mengeluarkan zakat fitrah sampai setelah shalat „Idul Fitri,
maka kewajiban zakat fitrah tidak gugur dengan keluarnya waktu karena zakat tersebut
tetap ada didalam tanggungannya yang merupakan hak bagi mustahiq (orang yang
berhak menerima zakat). Sehingga ia harus tetap mengeluarkan zakat meskipun
zakatnya dianggap sebagai shadaqah sunnah, dan ia harus menyesal dan beristighfar.
v Zakat fitrah terkait dengan badan maka dia mengeluarkannya di mana dia berada.
- Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Yang berhak menerima zakat fitrah diutamakan adalah fakir miskin. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu „Abbas; “Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak berguna dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat („Idul Fitri), maka ia sebagai zakat yang diterima, dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat („Idul Fitri), maka ia adalah shadaqah dari berbagai macam shadaqah (yang sunnah).” (HR. Abu Dawud : 1594)
Ini adalah pendapat Imam Malik dan yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.
Oleh: Abu Hafizhah –Hafizhahullah