Blog

Zakat untuk Orang yang Meninggal

Diasuh oleh Prof Amin Suma
Dewan Syariah Dompet Dhuafa

Assalamualaikum wr wb
Ustaz, bolehkah kita mengeluarkan zakat atau infak untuk orang yang sudah meninggal? Misalnya, seorang anak ingin mengelarkan zakat untuk ibunya yang sudah meninggal.

Heryanto-Jawa Barat

Waalaikumussalam wr wb
Terkait pertanyaan ini, ada sebuah hadis Nabi Muhammad SAW yang menegaskan bahwa, “Begitu seorang anak Adam wafat maka akan putus (berakhirlah) semua amal perbuatannya. Kecuali tiga hal saja yang akan terus berkelangsungan, yakni sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat (dan dimanfaatkan), dan anak saleh yang (selalu) mendoakan.”

Senafas dengan hadis di atas, tanpa ada maksud menafikan, tetap ada pendapat yang membolehkan berinfak (tidak dalam hal berzakat) dengan mengatasnamakan orang lain yang sudah tiada (wafat) maka mengeluarkan infak dan terutama zakat atas nama orang yang sudah wafat pada dasarnya tidak perlu.

Kecuali untuk membayarkan zakat harta si mayit, misalnya, orang tua Anda yang selagi masih hidupnya belum/tidak mem bayarkan zakat atas harta yang dimilikinya tersebut. Apabila orang yang telah wafat itu dahulu (selagi masih hidup) sudah menzakati harta yang dimilikinya dan kini harta itu sudah beralih kepada Anda (sebagai ahli waris), maka yang berkewajiban membayar zakat tersebut adalah Anda sendiri, bukan atas nama almarhumah ibu Anda yang telah wafat itu.

Dengan cara demikian, insya Allah kalau tidak boleh dikatakan pasti, dengan pengeluaran zakat yang Anda lakukan atas nama Anda sendiri tersebut, ibu Anda yang sudah tiada tetap dengan sendirinya akan mendapat pahala dari perilaku Anda.

Hal itu mengingat perilaku Anda dalam hal ini pembayaran zakat, selain terjadi berkat pendidikan almarhumah ibunda Anda, juga mengingat minimal sebagian dari harta yang Anda zakati itu sendiri berasal usul dari ibunda Anda.

Masih ada hal lain yang penting dicatatkan di sini, jadilah Anda (Heriyanto) anak saleh yang terus mendoakan ibunda Anda, terutama sehabis shalat dengan doa.

Rabbigh-firli wa-liwalidayya warhamhuma kama rabbayani shaghira (Ya Allah, ampunilah (dosa)-ku dan (dosa) kedua ibubapakku, dan rahmatilah keduanya sebagaimana mereka menyayangi aku (terutama) di waktu kecil.” Demikian jawabannya Heryanto, semoga jawaban yang singkat ini bisa bermanfaat.

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *