Syarat Sah I’tikaf:
- Islam
Berdasarkan firman Allah Ta‟ala; “Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari Kemudian, serta tetap mendirikan shalat, emnunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, Maka merekalah orang-orang yang diharapkan Termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.”(QS. At-Taubah : 18)
- Berakal
Sebab orang yang tidak berakal tidak terbebani hukum syari‟at.
- Mumayyiz
Berarti I‟tikaf tidak sah jika dilakukan oleh anak kecil yang belum mumayyiz. Biasanya antara usia 7 sampai 9 tahun.
- Suci dari hadats besar
Oleh karena itu i‟tikaf tidak sah jika dilakukan oleh orang yang sedang junub, haidh, atau nifas
- Niat
erdasarkan sabda Rasulullah; “Sesungguhnya setiap amalan itu berdasarkan niat dan setiap amalan seseorng itu tergantung dengan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari : 1, Muslim : 1907)
Tempat I’tikaf
I‟tikaf boleh dilakukan dimasjid manapun, baik itu berupa masjid maupun mushalla, sebab semua ini termasuk keumuman lafazh firman Allah Ta‟ala; “Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah : 187)
Terkecuali mushalla yang terdapat di dalam rumah. Disunnahkan i‟tikaf dimasji jami‟
(yang didirikan shalat jum‟at didalamnya) jika dikhawatirkan orang i‟tikaf terluput dari
melaksanakan shalat Jum‟at. Ini pendapat Imam Malik, Asy-Syafi‟i, dan Dawud.
Lama Waktu I’tikaf
I‟tikaf boleh dilakukan, baik untuk jangka waktu yang lama maupun jangka waktu yang
singkat. Yakni sah melakukan I‟tikaf dengan berdiam di masjid walaupun untuk beberapa saat saja. Ini adalah pendapat Jumhur ulama‟ Asy-Syafi‟i, Ahmad, Dawud, dan Abu Hanifah.
Oleh: Abu Hafizhah –Hafizhahullah-