Blog

Panduan Zakat Maal

Zakat berarti penunaian kewajiban pada harta yang khusus, dengan cara
yang khusus, dan disyaratkan ketika dikeluarkan telah memenuhi haul
(masa satu tahun) dan nishob (ukuran minimal dikenai kewajiban zakat). Zakat
pun kadang dimaksudkan untuk harta yang dikeluarkan. Sedangkan muzakki
adalah istilah untuk orang yang memiliki harta dan mengeluarkan zakatnya.

Hukum Zakat
Hukum zakat itu wajib berdasarkan dalil dari Al Qur’an, As Sunnah, dan ijma’
(kata sepakat ulama).

Begitu pula dalam hadits ditunjukkan mengenai wajibnya melalui
hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Islam dibangun di atas lima perkara:
bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah melainkan
Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; menegakkan shalat; menunaikan
zakat; menunaikan haji; dan berpuasa di bulan Ramadhan.”

Begitu juga dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika
memerintahkan pada Mu’adz yang ingin berdakwah ke Yaman, “… Jika
mereka telah mentaati engkau (untuk mentauhidkan Allah dan menunaikan
shalat ), maka ajarilah mereka sedekah (zakat) yang diwajibkan atas mereka
di mana zakat tersebut diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan
kemudian disebar kembali oleh orang miskin di antara mereka.”

Akibat Enggan Menunaikan Zakat
Orang yang enggan menunaikan zakat dalam keadaan meyakini wajibnya
dicap sebagai orang yang fasik dan akan mendapatkan siksa yang pedih di
akhirat.

Syarat Zakat
1- berkaitan dengan muzakki: (a) islam, dan (b) merdeka.378
2- berkaitan dengan harta yang dikeluarkan: (a) harta tersebut dimiliki
secara sempurna, (b) harta tersebut adalah harta yang berkembang,
(c) harta tersebut telah mencapai nishob (kadar minimal suatu harta
terkena zakat), (d) telah mencapai haul (harta tersebut bertahan
selama setahun), (e) harta tersebut merupakan kelebihan dari
kebutuhan pokok.

Zakat Atsman (emas, perak dan mata uang)

Nishob zakat emas adalah 20 mitsqol atau 20 dinar381. Satu dinar
setara dengan 4,25 gram emas. Sehingga nishob zakat emas adalah 85
gram emas (murni 24 karat).

. Jika emas mencapai nishob ini atau lebih
dari itu, maka ada zakat. Jika kurang dari itu, tidak ada zakat kecuali jika
seseorang ingin bersedekah sunnah.
Besaran zakat emas adalah 2,5% atau 1/40 jika telah mencapai nishob.
Contohnya, emas telah mencapai 85 gram, maka besaran zakat adalah
85/40 = 2,125 gram. Jika timbangan emas adalah 100 gram, besaran zakat
adalah 100/40 = 2,5 gram.
Nishob zakat perak adalah 200 dirham atau 5 uqiyah. Satu dirham
setara dengan 2,975 gram perak. Sehingga nishob zakat perak adalah 595
gram perak (murni). Jika perak telah mencapai nishob tersebut atau lebih
dari itu, maka ada zakat. Jika kurang dari itu, tidak ada zakat kecuali jika
seseorang ingin bersedekah sunnah.

Besaran zakat perak adalah 2,5% atau 1/40 jika telah mencapai
nishob. Contohnya, 200 dirham, maka zakatnya adalah 200/40 = 5 dirham.
Jika timbangan perak adalah 595 gram, maka zakatnya adalah 595/40 =
14,875 gram perak.

Adakah zakat pada perhiasan?
Perhiasan dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu: (1) perhiasan emas dan
perak, (2) perhiasan selain emas dan perak.
Para ulama berselisih pendapat mengenai apakah ada zakat pada
perhiasan emas dan perak. Ada dua pendapat dalam masalah ini. Jumhur
(mayoritas ulama) berpendapat tidak ada zakat dalam perhiasan emas.

Namun hadits ini adalah hadits yang batil jika disandarkan pada Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang tepat, hadits ini hanyalah hadits mauquf,
yaitu perkataan sahabat Jabir. Dan Ibnu ‘Umar juga memiliki perkataan
yang sama, yaitu tidak ada zakat pada perhiasan.
Sedangkan ulama lainnya berpendapat bahwa emas dan perak wajib
dizakati ketika telah mencapai haul dan nishob, baik berupa perhiasan
yang dikenakan, yang sekedar disimpan atau sebagai barang dagang.

Zakat Mata Uang
Mata uang wajib dizakati karena fungsinya sebagai alat tukar sebagaimana
emas dan perak yang ia gantikan fungsinya saat ini. Hukum mata uang ini pun
sama dengan hukum emas dan perak karena kaedah yang telah makruf “al
badl lahu hukmul mubdal” (pengganti memiliki hukum yang sama dengan yang
digantikan).

Mata uang yang satu dan lainnya bisa saling digabungkan untuk
menyempurnakan nishob karena masih dalam satu jenis walau ada
berbagai macam mata uang dari berbagai negara.

Yang jadi patokan dalam nishob mata uang adalah nishob emas atau
perak. Jika mencapai salah satu nishob dari keduanya, maka ada zakat.
Jika kurang dari itu, maka tidak ada zakat. Jika kita perhatikan yang
paling sedikit nishobnya ketika ditukar ke mata uang adalah nishob perak.
Patokan nishob inilah yang lebih hati-hati dan lebih menyenangkan orang
miskin. Besaran zakat mata uang adalah 2,5% atau 1/40 ketika telah
mencapai haul

Contoh perhitungan zakat mata uang:
Simpanan uang yang telah mencapai haul adalah Rp.10.000.000,-
Harga emas saat masuk haul = Rp.500.000,-/gram (perkiraan). Nishob
emas = 85 gram x Rp.500.000,-/gram = Rp.42.500.000,-.
Harga perak saat masuk haul = Rp.5.000,-/gram (perkiraan). Nishob
perak = 595 gram x Rp.5.000,-/gram = Rp.2.975.000,-.
Yang jadi patokan adalah nishob perak. Simpanan di atas telah
mencapai nishob perak, maka besar zakat yang mesti dikeluarkan = 1/40
x Rp.10.000.000,- = Rp.250.000,-.

Zakat Barang Dagangan
Barang dagangan (‘urudhudh tijaroh) yang dimaksud di sini adalah yang
diperjualbelikan untuk mencari untung.

Golongan Penerima Zakat

Golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) ada 8 golongan sebagaimana
telah disebutkan dalam ayat,

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk (1) orang-orang fakir,
(2) orang-orang miskin, (3) amil zakat, (4) para mu’allaf yang dibujuk
hatinya, (5) untuk (memerdekakan) budak, (6) orang-orang yang terlilit
utang, (7) untuk jalan Allah dan (8) untuk mereka yang sedang dalam
perjalanan.” (QS. At Taubah: 60).

Oleh Muhammad Abduh Tuasikal

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *