BincangSyariah.Com – Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan wajib dikeluarkan oleh setiap muslim. Zakat terbagi menjadi dua yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Orang yang mengeluarkan zakat disebut muzakki, sedangkan yang menerimanya disebut mustahik. Golongan yang berhak mendapatkan zakat ada 8, yaitu Fakir (orang yang tidak memiliki harta) Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi) Riqab (hamba sahaya atau budak) Gharim (orang yang memiliki banyak hutang) Mualaf (orang yang baru masuk Islam) Fisabilillah (pejuang di jalan Allah) Ibnu Sabil (musafir) Amil zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat).
Diluar golongan itu, di sebagian masyarakat ada orang yang memberikan zakat kepada anak yatim, padahal mereka secara eksplisit bukan termasuk dari golongan yang berhak menerima zakat. Sahkah zakatnya?
Imam Abu Bakar Al-Husaini Al-Hishni As-Syafi’i menerangkan dalam kitab Kifayatul Akhyar pada bab Zakat:
الصغير اذا لم يكن من ينفق عليه فقيل لا يعطى لاستفائه بما لليتامى من الغنيمة و الاصحّ انه يعطى فيدفع الى قيّمه
Anak (yatim) yang masih kecil tatkala tidak ada yang menafkahinya, maka sebagian pendapat mengatakan tidak diberi zakat sebab tercukupi dengan bagian anak yatim yang diperoleh dari ghanimah (harta rampasan dari orang kafir), namun menurut pendapat yang paling shohih, bahwa anak tersebut boleh diberi zakat dan disalurkan kepda pembinanya atau yang merawatnya.
Pendapat tersebut menunjukkan kebolehan memberi zakat kepada anak yatim yang masih kecil dan tidak ada yang menafkahinya menurut pendapat yang paling shohih, sebab itu berarti ia termasuk golongan orang fakir atau miskin. Meskipun ada sebagian pendapat yang mengatakan anak yatim tidak diberi zakat adalah karena sudah mendapat bagian dari harta rampasan atau ghanimah. Namun saat ini sudah tidak ada lagi yang namanya hata rampasan perang yang dikelola oleh pemerintah. Maka zakat yang diberi kepada anak yatim hukumnya sah.